 |
Magetan

Jual Beli Bengkok Disoal Warga Rabu, 28-07-2010 16:30:13 MAGETAN-Masyarakat Desa Purwosari,Kecamatan Magetan Kota,mempersoalkan jual beli tanah bengkok.Sebab, tanah aset desa tersebut diduga beralih kepemilikan secara ilegal.'Kalau dirunut dari sejarah,ceritanya panjang.Tapi,sekarang,tanah bengkok desa itu sudah dijual,'kata Supangat,tokoh masyarakat Purwosari, kemarin(27/7).
Ia bercerita,tanah seluas sekitar lima hektare itu saat ini dikuasai oleh PT Lawu Indah.Perusahaan tersebut mendapatkannya dari PT Trubus.Sedangkan PT Trubus membeli dari pemerintah Desa Bandar.'Jelas-jelas,tanah itu milik bengkok Purwosari.Tapi,yang menjual kok Bandar,'ujar mantan perangkat Purwosari era tahun 1950an tersebut.
Diduga,jual beli tanah tersebut terjadi di era kepala desa Purwosari Atok Ristiyo.Saat ini,Atok informasinya ditahan polisi lantaran kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa(ADD)tahun 2007 senilai sekitar Rp27juta.
Selain itu,hingga kini,menurut Supangat,proses tukar gulingnya juga belum klir.Karena,tanah bengkok tersebut ada kekurangan luasan tanah seluas 1,8 hektare.'Bagi masyarakat Purwosari,ada ketidakadilan dan dirugikan.Wong nyata-nyata bengkok milik Purwosari kok yang jual pemerintahan Desa Bandar,'aku Supangat.
Beberapa warga juga mengaku sudah mengadu ke Badan Pertanahan Nasional(BPN)Magetan.Tujuannya untuk tidak menerbitkan sertifikasi atas tanah bengkok milik Purwosari yang dijual oleh pemerintahan Desa Bandar.
Selain masalah bengkok yang saat ini dikuasai oleh PT Lawu Indah,masyarakat Purwosari juga diresahkan oleh beralihnya kepemilikan tanah milik desa yang berupa bengkok guru/hansip ke MAN Temboro.Aset itu,menurut keterangan warga,juga dijual dengan ilegal.Sehingga, desa dirugikan akibat penjualan tanah tersebut.(rif)
(mbak sri) |
|
|