Jum\'at, 10-09-2010
Ngawi


Gadis Belia Digilir Lima Pemuda
Kamis, 04-02-2010 15:33:01
NGAWI-Sungguh biadab perbuatan lima pemuda yang seluruhnya berasal dari Desa Pandean,Karanganyar,ini. Yakni,Mustakim(21),Suparmin(24),Yatman(30),Riyadi(25) dan,Suwandi(25).Mereka tega menggilir gadis belia, sebut saja namanya Bunga(samaran),16,warga Desa Ngrancang,Mantingan,hingga pingsan.Korban sendiri sampai saat ini masih syok atas ulah lima pemuda pengangguran itu.
Informasi yang dihimpun,kejadian nahas yang menimpa Bunga bermula saat gadis yang bekerja sebagai pelayan warung itu diajak janjian Mustakim untuk jalan-jalan. Persis pukul 13.00,Mustakim menjemput korban di depan rumah.Keduanya lantas berboncengan menyusuri Jalan Raya Ngawi-Mantingan.Saat tiba di Mantingan,Mustakim sempat mengajak Bunga makan di salah satu warung.
Saat itulah,muncul niat busuk Mustakim.Dengan dalih ada kepentingan mendadak,Bunga diajak ke rumah temannya.Di tempat itu sudah menunggu Yatman dan Suparmin dalam keadaan teler berat.Akhirnya,Bunga dipaksa minum minuman yang sudah disediakan para tersangka.Tak lama kemudian,korban tidak sadarkan diri.
Kesempatan itu dimanfaatkan tiga pemuda itu untuk beramai-ramai menggilir Bunga hingga korban pingsan berjam-jam.Betapa kagetnya korban saat siuman melihat tubuhnya dalam keadaan telanjang bulat di kamar. Sambil menanggis,Bunga lalu minta diantar pulang.
Tapi penderitaan gadis itu tidak sampai di situ. Keesokan harinya ia dijemput Riyadi dan Suwandi yang mengaku teman Mustakim.Dengan alasan,ketiga pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatan bejat yang dilakukannya.Tanpa ragu,korban mengiyakan saja.
Tapi,alih-alih bertemu dengan ketiga pelaku,korban malah diajak ke rumah Suwandi.Lagi-lagi,Bunga kembali diperlakukan tak senonoh.Kedua pemuda itu bergiliran mencabuli korban.Setelah puas menyalurkan nafsu bejatnya,keduanya mengantarkan korban yang dalam keadaan lemas pulang.
Tidak terima perlakuan yang menimpa korban,pihak keluarga akhirnya melaporkan pencabulan tersebut ke polisi.Tak butuh waktu lama,petugas meringkus kelima pemuda tersebut.''Sudah kami lakukan penangkapan. Tinggal menunggu proses hukum selanjutnya,''terang Kapolres Ngawi AKBP Budi Sajidin melalui Kasat Reskrim AKP Sujarwanto.
Atas perbuatan yang melanggar hukum,kelimanya dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencabulan di bawah umur.Dengan ancaman 15 tahun penjara.''Para tersangka sementara waktu kami titipkan ke LP,''tegas Sujarwanto.(dip/isd)

(mbak sri)
 Berita Lainnya
Sidak,Muspida Disambati Tukang Ojek
LAYANAN PENUKARAN UANG PECAHAN DISERBU WARGA TEMBUS RP1,2MILIAR
POLISI WASPADAI AKSI BAJING LONCAT
TNI Gadungan Cabuli Gadis
Polisi Terjunkan 350 Personel
 Kategori
Belanja
Bisnis
Kesehatan
Kuliner
Pendidikan
Real Estate
Breaking News
Edisi Cetak
Gallery Foto
Info Movie
Madiun
Magetan
Pacitan
Ponorogo

Kontak Kami | Redaksi | Jawa Pos | Radar Tulungagung | Radar Mojokerto

Copy Right by Radar Madiun Online Team @ 2008