 |
Ponorogo

Tenaga Honorer Rawan Penumpang Gelap Kamis, 29-07-2010 13:13:48 PONOROGO-Turunnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara(SE MenPAN)Nomor 5 Tahun 2010 mengharuskan setiap pemda melakukan pendataan ulang tenaga honorer.Ini untuk mengantisipasi kerawanan munculnya penumpang gelap.Yakni,tenaga honorer yang harusnya tidak masuk dalam kualifikasi namun terdaftar.Sehingga mereka bisa diangkat jadi PNS. 'Kemungkinan itu bisa saja terjadi,'kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD)Ponorogo Syaifurrahman kemarin(28/7).
Karena itu,pihaknya akan membentuk tim khusus pendataan tenaga honorer.Namun,masih menunggu bimbingan teknis yang akan dilakukan di Bandung.'Kami juga akan selektif,tidak asal-asalan.Makanya nunggu aturan teknisnya dulu,'ungkapnya.
Menurut Syaifur,secara prinsip pendataan tenaga honoror tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diperbarui dengan PP Nomor 43 Tahun 2007.Disebutkan tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS harus memenuhi beberapa kriteria. Seperti masa kerja minimal satu tahun pada akhir 2005, umur minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun,bekerja secara terus menerus dan berbagai persyaratan lainnya. 'Jangan dianggap yang honorer baru masuk bisa langsung diangkat PNS,'jelasnya.
Masih menurut Syaifur,jika didasarkan PP 48 itu,maka pihaknya memperkirakan jumlah honorer yang belum terdata sekitar 100 orang.Sehingga jika nantinya membengkak pihaknya akan melakukan kroscek lapangan. 'Prinsip kehati-hatian tetap menjadi yang nomor satu,'tegasnya.
Sementara Sukirno,ketua Komisi A DPRD setempat, mendesak BKD segera melakukan sosialisasi aturan teknis SE MenPAN Nomor 5 Tahun 2010 tersebut.Sebab saat ini muncul anggapan bahwa semua tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS.'Daripada nantinya memunculkan masalah baru,maka BKD secepatnya melakukan sosialisasi,'ujarnya.(dhy/sad)
(mbak sri) |
|
|