Rabu, 08-09-2010
Madiun


Uang Komite Capai Rp7Miliar
Rabu, 02-09-2009 14:39:35
Dari Enam SMA Negeri di Kota
MADIUN–Tarikan dana peran serta masyarakat atau komite sekolah masih bisa dilakukan.Terutama bagi sekolah setingkat SLTA Negeri di Kota Madiun.Sebab selama ini, dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS)belum menyentuh SLTA.''Kebijakan pengadaan dana komite sekolah didukung surat edaran Mendiknas beberapa waktu lalu,'' ujar Gaguk Agus Ahmadi,Kepala Bidang Pendidikan Menengah,Dinas Dikbudpora Kota,kemarin.
Menurut Gaguk,dalam surat edaran nomor 186/NPM/KU/2008 tertulis jika sekolah negeri setingkat SD dan SMP tidak diperbolehkan menarik biaya opersional sekolah. Sebab,biaya tersebut telah ditanggung pemerintah melalui dana BOS.Namun,sekolah kategori Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional(RSBI)dan Sekolah Bertaraf Internasional(SBI)boleh melakukan pungutan. ''Berdasarkan surat edaran itu,SLTA Negeri masih bisa melakukan tarikan.Tapi tetap harus izin dengan pemerintah dulu melalui Dinas Pendidikan,''jelasnya.
Gaguk menuturkan,seluruh SMA Negeri di Kota telah mengajukan pengadaan dana peran serta masyarakat. Berdasarkan draft pengajuan dana peran serta masyarakat yang di terima Dinas Dikbudpora, diperkirakan dana yang terkumpul dari enam sekolah negeri itu mencapai kisaran Rp7miliar.''Itukan masih berupa draft pengajuan belum ada laporan lebih lanjut. Bisa saja dana total yang terkumpul di bawah angka itu,''katanya.
Bagaiamana dengan SMK Negeri?Menurut Gaguk,saat ini baru SMKN 4 yang telah mengajukan dan melakukan rapat komite.Sedangkan tarikan yang dibebankan pada orang tua siswa SMKN 4 senilai Rp75 ribu per bulan.''Yang perlu diingat,untuk tarikan dana peran serta masyarakat itu kita tetap menggunakan sistem subsidi silang.Yakni siswa mampu mensubsidi siswa miskin atau tidak mampu,''terangnya.
Menurutnya,sekolah diharapakn memberikan keringanan pada siswa kategori tidak mampu.Bentuknya,keringanan hingga pembebasan membayar uang komite.Sehingga sekolah setingkat SLTA tetap terjangkau bagi yang miskin.''Kami juga mewajibkan sekolah untuk melaporkan hasil penggunaan uang komite pada orang tua atau wali serta dinas.Sehingga bisa dilakukan evaluasi,'' jelasnya.
Gaguk menjelaskan,dana peran serta masyarakat itu akan digunakan untuk pengembangan sekolah.Yakni untuk pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler.Selain itu, sekolah juga bisa menggunakan dana tersebut untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang dirasa kurang.''Untuk menggunakan dana komite tetap harus dengan persetujuan orang tua atau wali siswa,'' ujarnya.(aan/irw)
(mbak sri)
 Berita Lainnya
Permintaan BBM Bisa Naik 250 Persen
STASIUN KA DAN TERMINAL,SEPEKAN SEBELUM LEBARAN PENUMPANG SEPI
Dana Tambahan Penghasilan Guru Cair
Hanya Loloskan Tanah Akademi Perkeretaapian
Dibekali Menembak dan Beladiri
 Kategori
Belanja
Bisnis
Kesehatan
Kuliner
Pendidikan
Real Estate
Breaking News
Edisi Cetak
Gallery Foto
Info Movie
Magetan
Ngawi
Pacitan
Ponorogo

Kontak Kami | Redaksi | Jawa Pos | Radar Tulungagung | Radar Mojokerto

Copy Right by Radar Madiun Online Team @ 2008