 |
Madiun

Tuntutan Warga Belum Dibahas Jum\'at, 02-10-2009 22:11:54 Tentang Kompensasi Megaproyek Waduk Kresek
MADIUN-Warga yang terdampak megaproyek Waduk Kresek harus bersabar.Pasalnya,tuntutan ganti rugi yang mereka layangkan melalui tim 15 perwakilan warga Desa Kresek,belum dibahas tim pemkab.Kabarnya,baru pekan depan tim duduk bersama mengadakan pembicaraan soal itu.
Riantini,Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)Kabupaten Madiun mengatakan,tim akan membahas jawaban kompensasi bagi warga terdampak.''Sudah kami agendakan pekan depan,membahas permintaan warga yang meminta kompensasi,''terang Riantini,kemarin(1/10).
Dikatakan,saat Memorandum of Understanding(MoU)warga meminta pemkab menyediakan ganti rugi tanah dua kali lipat.Untuk merealisasikannya,perlu kajian mendalam dan butuh waktu lama.''Semuanya bertahap lah,'' tambahnya.
Kendati demikian,Riantini optimistis secepatnya kajian membahas kompensasi itu rampung.Meski,dia tidak bisa menargetkan kapan akan kelar.''Secepatnya tim bakal menyelesaikan,meski saya tak bisa mematok target,'' jelasnya.
Sesuai SK Bupati Madiun,tim dibagi menangani beberapa bidang atau aspek.Diantaranya aspek fisik pembangunan waduk dibawa kendali Dinas PU Pengairan.Aspek sosial, dikendalikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Aspek lingkungan menjadi tanggung jawab Dinas Kehutanan dan Perkebunan.Dan,di dalamnya juga ada Perhutani.Sedangkan yang menjadi koordinator semua aspek atau bidang itu adalah Bappeda.''Saya yang menjadi kordinator dari tim pembangunan Waduk Kresek itu,''ujarnya.
Riantini menambahkan,progress report yang diterimanya, tim pembangunan sudah bekerja.Diantaranya,rampungnya proses studi dampak sosial.Dan,proses Feasibility Study(FS)yang dilakukan Dinas PU Bina Marga sudah berjalan.''Tahun ini kami sudah menganggarkan FS dan Amdal.Kami upayakan perencanaan pambangunan Waduk Kresek itu sangat matang,''ujarnya.
RAPBD 2010 yang mulai dibahas akhir tahun ini, diusulkan anggaran untuk Details Enginering Design (DED).Diberitakan sebelumnya,pertengah bulan puasa lalu sudah ditandatangani MoU antara tim pembangunan waduk dengan tim 15 perwakilan warga desa terdampak. Yakni,warga sepakat mendukung rencana pemkab dengan catatan ada kompensasi yang diberikan.Bentuk kompensasi itu adalah ganti rugi sebanyak dua hingga tiga kali lipat.Juga,tanah tukar guling harus berada di sekitar waduk.(ota/irw)
(mbak sri) |
|
|