 |
Edisi Cetak

Didor,Bandit Spesialis Nasabah Bank Kamis, 29-07-2010 12:42:24 Pelaku Pernah Gasak Rp100Juta
Seorang Residivis Masih Buron
MADIUN-Peluru bersarang di kaki kiri Riko Susilo,24, warga Lubuk Linggau,Sumatera Selatan,dini hari kemarin (28/7).Polisi melumpuhkan Riko karena pria yang diduga akan melakukan pencurian uang di dalam mobil itu, berusaha kabur.Aksi pencurian yang direncanakan pelaku itu terjadi di garasi rumah H Sudarto,calon korbannya.Lokasinya,di Desa Bagi,Kecamatan/Kabupaten Madiun.'Kami berhasil melumpuhkannya di(wilayah)Desa Sugihwaras,Saradan,'kata Kapolres Madiun AKBP Umar Effendi dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto,kemarin.
Penangkapan penjahat yang selama ini diduga selalu mengincar nasabah bank itu setelah polisi menerima laporan dari Sudarto.Saat itu,korban baru saja mengambil uang Rp20juta dari Bank BRI Cabang Madiun di Jalan Pahlawan kota.Sekitar pukul 15.30 WIB Selasa lalu,Sudarto yang menjual jajanan itu tiba di rumahnya.Dia menurunkan beberapa barang yang diangkutnya dan dibawa masuk ke rumah.Rupanya,Riko dan seorang temannya yang sebelumnya membuntuti memanfaatkan kesempatan tersebut.
Dia mengincar uang di dalam mobil Sudarto.Tetapi,niat jahat itu berujung apes.Saat Riko hendak mengambil uang,Sudarto mengetahuinya.Spontan,calon korban berteriak,maling!.Mengetahui itu,kedua pelaku panik. Secepat kilat mereka melarikan diri dengan mengendarai Kawasaki Ninja AD 2371 VU.'Calon korban mengambil tindakan tepat,dengan cepat dia melapor ke polisi,' tambah Edy
Informasi itu disebar ke seluruh polisi di jajaran Polres Madiun melalui radio panggil.'Di Saradan,ada mobil patroli polisi.Mengetahui itu pelaku berbelok ke selatan(arah Gemarang,Red),'tambah mantan Kasat Reskrim Polres Ponorogo itu.
Mengetahui hal itu,polisi langsung mengejarnya.Tiba di Desa Beran,Kecamatan Gemarang,keduanya masuk kawasan hutan.Petugas pun kehilangan jejak.Pencarian baru ada titik terang sekitar pukul 03.30 saat polisi mengetahui Riko melintas dari hutan ke jalan raya di wilayah Desa Sugihwaras,Saradan.Dia mengendarai sepeda pancal yang dicuri dari rumah warga.'Kami berhasil menangkap dan mengamankan satu dari dua pelaku. Seorang lainnya masih dalam pengejaran,'tambah Edy.
Kini,Riko ditahan di Mapolres Madiun.Edy Susanto mengatakan,pelaku dijerat pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.Sedangkan ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara. 'Motif yang dilakukan,ada orang yang mengawasi di dalam ruang tunggu bank dan ada yang siaga di luar. Untuk itu,agar warga lebih waspada karena saat ini menjelang Ramadan dan Lebaran,'paparnya.
Kepada wartawan,Riko mengaku aksi serupa pernah dilakukannya di wilayah hukum Polres Madiun.Pada Juni 2009 lalu,kejahatan itu dilakukannya di Desa Tulungreo,Kecamatan Madiun.Uang Rp100juta berhasil diembatnya dari salah seorang warga.'Dia(korban,Red) juga baru saja keluar dari bank,'Riko sambil terus menundukkan wajahnya.(fik/irw)
(mbak sri) |
|
|